Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2012Tanggal Penetapan:21 Juni 2012
Badan Usaha Milik DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku21 Juni 2012
Tanggal Penetapan21 Juni 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.

Peraturan Daerah ini mengubah bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan perekonomian daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah agar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara lebih fleksibel dalam operasionalnya, mendukung pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan daerah, dan melibatkan masyarakat dalam permodalan. Ketentuan substansial mencakup: - Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT). - Peralihan segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara kepada PT. Bank Sultra. - Kekayaan PT. Bank Sultra menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan. - Modal dasar PT. Bank Sultra ditetapkan sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). - Saham terdiri dari Seri A (dimiliki Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota) dan Seri B (dimiliki pihak ketiga). - RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Bank Sultra. - Pengaturan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

1. Dewan Pengawas dan Direksi Bank saat ini masih tetap menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Bank Sultra. 2. Tindakan Hukum Direksi Bank dalam pendirian PT. Bank Sultra sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Bank Sultra setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. 3. Semua ketentuan dan peraturan yang telah berlaku dilingkungan Bank pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru.

(-)