Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pasekan, Tukdana, Patrol dan Penataan Kecamatan-Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 1/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Pasekan, Tukdana, Patrol dan Penataan Kecamatan-Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku10 Maret 2005
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan umum di wilayah Kabupaten Indramayu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perlunya dilakukan pembentukan kecamatan baru dan penataan kembali kecamatan-kecamatan lainnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk tiga kecamatan baru, yaitu Kecamatan Pasekan, Kecamatan Tukdana, dan Kecamatan Patrol. Selain itu, dilakukan penataan terhadap kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Indramayu. Peraturan ini juga menetapkan desa-desa yang menjadi bagian dari masing-masing kecamatan yang baru dibentuk dan kecamatan yang ditata.

Pembentukan Kecamatan:

  • Kecamatan Pasekan meliputi Desa Pabean Ilir, Brondong, Pagirikan, Karanganyar, Pasekan, dan Totoran.
  • Kecamatan Tukdana meliputi Desa Bodas, Gadel, Rancajawat, Cangko, Kerticala, Sukamulya, Tukdana, Sukadana, Sukaperna, Mekarsari, Karangkerta, Pagedangan, dan Lajer.
  • Kecamatan Patrol meliputi Desa Patrol Baru, Mekarsari, Sukahaji, Arjasari, Patrol Lor, Sumuradem Timur, Bugel, Patrol, Sumuradem, dan Limpas.

Penataan Kecamatan:

Peraturan ini juga mengatur keberadaan kecamatan dan desa sebagai konsekuensi dari pembentukan kecamatan baru. Hal ini mencakup daftar desa dan kelurahan yang termasuk dalam masing-masing kecamatan setelah penataan dilakukan. Pusat pemerintahan kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.

1. Nama dan pusat Pemerintah Kecamatan yang ada pada saat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perubahan batas wilayah dan peta wilayah kerja yang diakibatkan karena adanya pembentukan kecamatan segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pemangku Jabatan di lingkungan Kecamatan yang ada saat ini, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati tentang alih tugas dan atau pengukuhan pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Segala Ketentuan yang tidak bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)