Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Bank Tabungan Negara dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995, konversi saldo Kredit Likuiditas Bank Indonesia, dividen yang menjadi hak Negara pada tahun buku 1992, 1993, 1996, dan 1997, serta kapitalisasi cadangan pada tahun buku 1992 hingga 1996. Total nilai penambahan modal adalah Rp650.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.