di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Dumai 6/2024 · Perda Kota Dumai No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Dumai ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk menambah penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Dumai Bersemai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Penambahan penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk barang, yaitu sebidang tanah dan aset instalasi Kota Dumai Medang Kampai. Nilai tanah adalah Rp. 2.218.500.000,- dan nilai aset instalasi adalah Rp. 2.457.640.000,-. Total modal dasar PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai menjadi Rp. 53.303.392.000,-, dengan penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp. 10.320.520.000,-.
Tujuan penambahan modal ini adalah untuk meningkatkan kinerja PERUMDAM Tirta Dumai Bersemai, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.