Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2011 · Keppres No. 6 Tahun 2011 · Keppres Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Dewan Koperasi Indonesia sebagai organisasi tunggal gerakan koperasi dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi koperasi. Anggaran Dasar yang baru disahkan mencerminkan visi dan misi gerakan koperasi Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang baru, menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendanaan, dan mencabut Keputusan Presiden sebelumnya. DEKOPIN berfungsi sebagai wadah perjuangan koperasi, wakil gerakan koperasi, dan mitra pemerintah. Anggota DEKOPIN terdiri dari koperasi berbadan hukum dan badan/lembaga yang terkait dengan pengembangan koperasi. Struktur organisasi DEKOPIN meliputi Pimpinan Paripurna, Pengawas, Penasehat, dan Majelis Pakar. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam DEKOPIN.

(-)

(-)