Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 33/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 33 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan01 Juni 2004
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen ini dibentuk dengan latar belakang adanya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan di Kabupaten Kebumen.

Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Kebumen. Badan Pengawasan Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengawasan. Fungsi Badan Pengawasan Daerah meliputi pelaksanaan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, pemerintahan Daerah, pemerintahan Desa/Kelurahan, pelaksanaan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur dan / atau instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, pelaksanaan pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan, serta pelaksanaan pelayanan teknis administratif dan fungsional.

Susunan organisasi Badan Pengawasan Daerah terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, Bidang Keuangan, Kekayaan dan BUMD, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)