Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 4/2017 · Perda Kota Semarang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2000
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Kepemudaan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2000
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI. Pembangunan kepemudaan dilakukan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam pembangunan kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Walikota menunjuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.

Pelayanan kepemudaan berfungsi melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelayanan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran (usia 16-20 tahun), pemberdayaan (usia 16-25 tahun), dan pengembangan (usia 26-30 tahun). Pengembangan kepemudaan meliputi pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan nasional untuk menjaga Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi dan demokrasi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan ketahanan budaya nasional.

Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan pemuda, Walikota menyusun kebijakan dan strategi pemberdayaan pemuda yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Aksi Daerah, dan Rencana Strategis Perangkat Daerah terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku organisasi kepemudaan yang telah ada dan tercatat pada Pemerintah Daerah tetap diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pengurus Organisasi Kepemudaan yang sengaja tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dikenakan sanksi administratif dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah, terbukti tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi berupa penghapusan dari pencatatan. 3. Organisasi kepemudaan yang melanggar ketentuan pelaporan kegiatan dikenai sanksi berupa penghapusan dari pencatatan.