Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:9 September 2020
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Keolahragaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan09 September 2020
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga, menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi olahraga. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat, pelaku olahraga, Pemerintah Daerah Kabupaten, serta masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan keolahragaan. Ruang lingkup olahraga meliputi Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, dan Olahraga Prestasi, yang masing-masing diatur secara rinci mengenai penyelenggaraan, tujuan, dan pihak yang terlibat. Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga, termasuk penyediaan dana, penyusunan metode pembinaan, penyediaan prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, organisasi, pendanaan, dan pengawasan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan kejuaraan, festival, dan pekan olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penerapan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, serta pemberian penghargaan.

1. Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaanya dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 66 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).