Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Waskita Karya

Juga dikenal sebagai: PP 8/1982 · PP No. 8 Tahun 1982 · PP Nomor 8 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 1982Tanggal Penetapan:12 April 1982
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negera Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Waskita Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 1982
Tanggal Penetapan12 April 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Waskita Karya dengan menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan melalui pemisahan sebagian kekayaan negara berupa tanah yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Nilai penambahan modal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)