Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Irak Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1997 · Keppres No. 4 Tahun 1997 · Keppres Nomor 4 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 1997Tanggal Penetapan:12 Maret 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Irak Mengenai Kerjasama Ekonomi, Ilmu Pengetahuan Dan Teknik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Maret 1997
Tanggal Penetapan12 Maret 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Irak mengenai kerjasama di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknik. Persetujuan ini bertujuan untuk mempererat hubungan persahabatan dan meningkatkan kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Kerjasama tersebut mencakup pertukaran data, tenaga ahli, dan pelatih, serta pengaturan hak kekayaan intelektual. Para pihak sepakat membentuk Komisi Bersama untuk memantau pelaksanaan persetujuan dan menyelesaikan perselisihan melalui konsultasi. Persetujuan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.

(-)

(-)