Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 7/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan sumber potensial untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Pengelolaan zakat bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan dan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini membentuk BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pengelola zakat di tingkat kabupaten, yang bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan Pemerintah Daerah. BAZNAS Kabupaten berwenang membentuk UPZ di berbagai instansi dan wilayah. Keanggotaan BAZNAS Kabupaten terdiri dari unsur pimpinan dan pelaksana, dengan persyaratan tertentu bagi pimpinan. BAZNAS Kabupaten berkewajiban melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan zakat.

Objek zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah, dengan perhitungan berdasarkan hukum agama Islam. Prioritas munfiq dan mushodiq meliputi pejabat pemerintah daerah, ASN, karyawan BUMN/BUMD, pensiunan, aghniya, dan karyawan swasta. BAZNAS Kabupaten dapat menerima harta selain zakat seperti infaq, sedekah, hibah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Pengumpulan zakat dilakukan dengan muzakki menghitung sendiri kewajibannya atau meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. Zakat yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Pendistribusian zakat wajib dilakukan kepada mustahik sesuai syariat Islam, dengan skala prioritas dan prinsip pemerataan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai syariat Islam dan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi. BAZNAS Kabupaten dan LAZ wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat secara berkala. Pembiayaan BAZNAS Kabupaten berasal dari APBD, hak amil, dan sumber lain yang sah. Bupati dan Kementerian Agama melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan LAZ.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) dan (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Tidak melakukan pendistribusian zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 3. Melanggar ketentuan Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 4. Melanggar ketentuan Pasal 29 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).