di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 15/2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar lebih efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011, yang pada gilirannya mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007. Perubahan tersebut meliputi:
Pasal 2: Mengubah ayat (2) sehingga mencantumkan daftar Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Bab III: Mengubah Bagian Ketiga (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) dan Bagian Keenam A (Inspektorat), serta menghapus Bagian Ketujuh B. Bagian Ketiga mengatur tugas pokok Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Selain itu, diatur susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Bagian Keenam A mengatur bahwa Inspektorat merupakan unsur pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Selain itu, diatur susunan organisasi Inspektorat.
Pasal 15 C: Mengubah pasal ini sehingga mengatur susunan organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peraturan ini juga mencantumkan bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Inspektorat, serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.