Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 2/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2016Tanggal Penetapan:29 Januari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku30 Mei 2016
Tanggal Penetapan29 Januari 2016
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak melanggar hak asasi manusia dan upaya perlindungan belum optimal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan korban.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan, termasuk pengumpulan data, pendidikan anti kekerasan, sosialisasi peraturan, pendirian lembaga layanan terpadu, fasilitasi pendampingan hukum, penyediaan tempat tinggal aman, penanganan berkelanjutan, pemantauan, dan evaluasi.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Pencegahan kekerasan melalui pembinaan keluarga harmonis, pembentukan jaringan kerja, koordinasi, sistem pencegahan, sosialisasi peraturan, dan pendidikan hak perempuan dan anak.
  • Pelayanan terhadap korban yang cepat, aman, nyaman, empatik, non diskriminatif, mudah dijangkau, gratis, dan terjamin kerahasiaannya. Bentuk pelayanan meliputi pengaduan, konsultasi, konseling, pendampingan, kesehatan, rehabilitasi sosial, hukum, reintegrasi sosial, dan kemandirian ekonomi.
  • Pemberdayaan perempuan korban kekerasan melalui pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan. Pemenuhan hak anak korban kekerasan dengan memenuhi hak-hak dasar sesuai kebutuhan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat informasi, pelayanan, dan pemberdayaan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan korban dengan membentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi hak, pertolongan pertama, dan pelaporan tindak kekerasan.

P2TP2A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)