di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 2/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak melanggar hak asasi manusia dan upaya perlindungan belum optimal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan, termasuk pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan korban.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan korban kekerasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Pemerintah daerah bertanggung jawab melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan, termasuk pengumpulan data, pendidikan anti kekerasan, sosialisasi peraturan, pendirian lembaga layanan terpadu, fasilitasi pendampingan hukum, penyediaan tempat tinggal aman, penanganan berkelanjutan, pemantauan, dan evaluasi.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat informasi, pelayanan, dan pemberdayaan. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan korban dengan membentuk mitra keluarga, unit perlindungan, sosialisasi hak, pertolongan pertama, dan pelaporan tindak kekerasan.