Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 05/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 05 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang mengamanatkan kemudahan pelayanan, fasilitas, dan informasi kepada penanam modal melalui pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya adalah untuk mempermudah sistem pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah untuk membentuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat.
  2. Pasal 5 ayat (6) huruf d diubah untuk mengatur susunan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat.
  3. Lampiran Bagan Struktur Organisasi Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah diubah menjadi Bagan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu.

(-)

(-)