Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 46 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 46/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 46 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 46 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2005, Seri C Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat dan mematuhi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis bangunan/kegiatan, lokasi/kelas jalan, dan jumlah orang/karyawan.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan wajib membayar retribusi sesuai dengan tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dilakukan oleh SKPD yang melaksanakan urusan pemungutan pendapatan daerah dan wajib disetor secara bruto ke Kas Daerah.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan diberikan kepada Bendahara Penerimaan Retribusi.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  7. Ketentuan Pelayanan Persampahan: Pemerintah Daerah dapat menunjuk Pemerintah Desa untuk melaksanakan pelayanan persampahan di wilayah yang sulit dijangkau.

(-)

1. Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.