Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 10/2011 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemakaman
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kotamadya Surakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pemakaman di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan pengelolaan pemakaman yang komprehensif dan terpadu seiring dengan pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan, serta amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengharuskan adanya kawasan terbuka hijau, termasuk areal pemakaman.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Jenis-jenis taman pemakaman, termasuk Taman Makam Pahlawan, Taman Pemakaman Umum Milik Pemerintah Daerah, dan Taman Pemakaman Bukan Milik Pemerintah Daerah.
  2. Persyaratan dan prosedur pemakaman jenazah, termasuk izin dari pejabat yang ditunjuk dan dokumen yang diperlukan.
  3. Ketentuan mengenai pembakaran jenazah, termasuk persyaratan lokasi dan izin dari Walikota.
  4. Pengaturan usaha pelayanan pemakaman, yang meliputi pelayanan jasa pengurusan jenazah, angkutan jenazah, jasa pemakaman, jasa perawatan makam, pelayanan rumah duka, dan kegiatan atau usaha lain di bidang pelayanan pemakaman.
  5. Perencanaan dan pengadaan lahan pemakaman, termasuk penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) area pemakaman.
  6. Ketentuan mengenai izin penggunaan tanah makam, jangka waktu berlakunya, dan perpanjangannya.
  7. Larangan dan kewajiban bagi ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemakaman.

1. Paling lama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pihak Ketiga yang mengelola taman pemakaman swasta wajib memiliki ijin serta ahli waris wajib mengajukan permohonan izin perpanjangan penggunaan petak tanah makam.

1. Pihak Ketiga yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatalan perizinan, atau pencabutan perizinan. 2. Ahli waris/pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau pembongkaran. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 4. Penyelenggaraan pelayanan pemakaman yang tidak memenuhi persyaratan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.