Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2021 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2021Tanggal Penetapan:23 Februari 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku23 Februari 2021
Tanggal Penetapan23 Februari 2021
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 75 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton. Perumda ini akan menjadi BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Perumda Air Minum Tirta Takawa akan melaksanakan kegiatan usaha meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan PDAM. Sumber modal juga dapat berasal dari penambahan penyertaan modal daerah, pinjaman, dan hibah.

Pengurusan Perumda dilakukan oleh organ yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda, tarif air minum, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan kegiatan usaha, tuntutan ganti rugi pegawai, asosiasi, kerja sama perusahaan, kepailitan, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Takawa yang telah diangkat tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatannya dan wajib menyesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Segala Keputusan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Takawa sebagaimana dimaksud pada ayat (I), harus dibaca sebagai keputusan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Takawa. 3. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang telah ada, harus dibaca sebagai pegawai Perumda Air Minum Tirta Takawa. 4. Segala kekayaan Perusahaan Daerah Air Minum menjadi kekayaan Perumda Air Minum Tirta Takawa. 5. Setelah berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Perumda Air Minum Tirta Takawa yang melanggar kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.