di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Status Perusahaan Daerah Air Minum Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 3/2021 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Takawa Kabupaten Buton. Perumda ini akan menjadi BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan pendirian Perumda adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Perumda Air Minum Tirta Takawa akan melaksanakan kegiatan usaha meliputi memproduksi dan mendistribusikan air minum, mendirikan dan mengelola instalasi air minum, serta membentuk dan mengembangkan unit usaha. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca permulaan PDAM. Sumber modal juga dapat berasal dari penambahan penyertaan modal daerah, pinjaman, dan hibah.
Pengurusan Perumda dilakukan oleh organ yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai Perumda, tarif air minum, satuan pengawas intern, komite audit, tahun buku, penggunaan laba, rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan kegiatan usaha, tuntutan ganti rugi pegawai, asosiasi, kerja sama perusahaan, kepailitan, pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.