di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 11/2024 · Perka BNN No. 11 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pengelolaan data di lingkungan BNN agar sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN.