Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 11/2024 · Perka BNN No. 11 Tahun 2024 · Perka BNN Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:5 Desember 2024
Integrasi Data NasionalTata Kelola Proses BisnisPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPenyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan05 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan Satu Data di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip Satu Data Badan, yang meliputi pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
  2. Penetapan Data Statistik, Data Geospasial, dan Data Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggara Satu Data Badan, yang terdiri dari Walidata, Produsen Data, Penanggung Jawab Data, dan Forum Satu Data Badan, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Penyelenggaraan Satu Data Badan, yang meliputi perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyebarluasan Data, dan interoperabilitas.
  5. Portal Satu Data Badan sebagai media bagi pakai Data di lingkungan BNN, yang dikelola oleh Walidata dan memperhatikan aspek aksesibilitas dan keamanan.
  6. Partisipasi dan kerja sama dengan unit kerja lain dan/atau badan hukum publik, serta instansi pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan/atau pihak lainnya.
  7. Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pengelolaan data di lingkungan BNN agar sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BNN.

1. Perjanjian kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data Badan Narkotika Nasional dengan kementerian/lembaga lain yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian kerja sama tersebut. 2. Produsen Data melaporkan pelaksanaan kerja sama penyebarluasan Data, pertukaran Data, dan integrasi layanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Walidata.

(-)