Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 13/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan nama PD. Sulteng menjadi PT. Pembangunan Sulteng sebagai penerima dana penyertaan modal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan bentuk hukum PD. Sulteng menjadi PT. Pembangunan Sulteng berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 03 Tahun 2013. Dengan perubahan ini, PT. Pembangunan Sulteng tetap berhak memperoleh dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

(-)

(-)