Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Penelitian

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 36/2019 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaSistem Informasi Penelitian
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Penelitian guna memperoleh data penelitian yang akurat, mengukur kinerja penelitian, serta mengelola penelitian secara efektif dan efisien. Sistem ini mencakup pengelolaan data penelitian, dana penelitian, dan penunjang penelitian. Pengelolaan data penelitian melibatkan pendataan, pemetaan, dan pengukuran kinerja penelitian untuk mempermudah analisis data, meningkatkan efisiensi, menghindari duplikasi, dan mengukur dampak penelitian. Pengelolaan dana penelitian mencakup proses pengumuman, pengusulan pembiayaan, seleksi, penetapan pendanaan, pemantauan, dan evaluasi. Penunjang penelitian mendukung perizinan, akreditasi jurnal, bimbingan artikel ilmiah, integrasi repositori, pelayanan integritas akademik, dan penyediaan sarana jurnal elektronik. Sistem informasi ini diatur dan dipantau oleh Direktur Jenderal yang berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

(-)

(-)