Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 50/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 50/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 96/KEP-BKIPM/2015 tentang Daftar Komoditas Perikanan Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan jenis komoditas perikanan yang wajib diperiksa karantina ikan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menjamin komoditas perikanan bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan, serta melindungi keamanan hayati ikan. Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau hasil perikanan yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilakukan tindakan karantina ikan sebagai Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan. Setiap Pemasukan dan/atau Pengeluaran komoditas wajib periksa karantina ikan wajib dilengkapi dokumen tindakan karantina ikan. Dokumen tindakan karantina ikan berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan (KI-D7); Sertifikat Pelepasan (KI-D12); Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan (Health Certificate for Fish and Fish Products/HC); atau Surat Persetujuan Muat (KI-D4).

(-)

(-)