Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Permukaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 19/2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 19 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2012Tanggal Penetapan:4 Desember 2012
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Permukaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku04 Desember 2012
Tanggal Penetapan04 Desember 2012
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Permukaan bertujuan untuk menjamin kesinambungan, ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan, serta kelestarian air permukaan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa air permukaan memiliki peran penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya air. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan air permukaan di daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan air permukaan, yang meliputi pelaksanaan pengelolaan air permukaan sesuai kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, inventarisasi dan perencanaan pendayagunaan air permukaan, penyiapan kelembagaan, sumber daya manusia, pengusahaan dan pembiayaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan, pengaturan peruntukan pemanfaatan air permukaan, pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi sumber air permukaan, serta mendorong peran masyarakat.

Pengelolaan air permukaan dilaksanakan melalui inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, perizinan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Pendayagunaan air permukaan ditujukan untuk memanfaatkan air permukaan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan, yang dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air permukaan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan dan pengusahaan, serta pengembangan.

Penggunaan dan pengusahaan air permukaan dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat pemakai air, badan sosial, atau badan usaha didasarkan pada hak guna air, yang berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan air permukaan wajib memiliki izin dari Bupati, yang terdiri atas Izin Penggunaan Air Permukaan dan Izin Pengusahaan Air Permukaan.

1. Izin Pengelolaan Air Permukaan yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang Izin Pengelolaan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Dinas.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar Pasal 37 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) dan (2) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.