Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2024 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:17 Juli 2024
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan17 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 huruf d, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 382).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Kebijakan ini menetapkan bahwa pengenaan tarif nol rupiah berlaku bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau mengalami kondisi tertentu (keadaan kahar). Warga negara yang tidak mampu secara ekonomi harus memenuhi persyaratan administratif berupa surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat. Kondisi tertentu (keadaan kahar) harus ditetapkan dalam status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.

Pemohon harus mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah kepada Kepala KUA Kecamatan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Kepala KUA Kecamatan mengenakan tarif nol rupiah setelah pemohon memenuhi persyaratan. Pengenaan tarif nol rupiah tidak berlaku bagi pernikahan massal yang dikoordinir oleh pihak sponsor atau penyandang dana.

Petugas layanan nikah wajib melakukan dokumentasi foto pelaksanaan layanan nikah di luar KUA Kecamatan yang dikenakan tarif nol rupiah. Kepala KUA Kecamatan wajib melaporkan pelaksanaan pengenaan tarif nol rupiah kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Simkah setiap semester dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

(-)

(-)