Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua 19/2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua No. 19 Tahun 2008 · Perdasus Papua Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:22 Desember 2008
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaPerlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku23 Desember 2008
Tanggal Penetapan22 Desember 2008
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) orang asli Papua. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam dan budaya Papua yang belum optimal dimanfaatkan, serta adanya pihak yang mengeksploitasi HKI orang asli Papua tanpa izin.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek HKI, meliputi:

  1. Hak Cipta: Melindungi karya cipta orang asli Papua di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pemerintah Provinsi berhak atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya jika tidak ada pengakuan dari masyarakat adat.
  2. Perlindungan Varietas Tanaman: Memberikan perlindungan khusus terhadap varietas tanaman asal Papua, termasuk pengaturan mengenai pemuliaan tanaman dan larangan membawa tanaman asal Papua ke luar wilayah provinsi tanpa izin.
  3. Desain Industri: Melindungi hasil karya desain industri orang asli Papua, termasuk biaya pendaftaran dan pendampingan perjanjian lisensi.
  4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Mendorong dan memfasilitasi pendesain tata letak sirkuit terpadu orang asli Papua, termasuk pembiayaan pengembangan di lembaga pendidikan.
  5. Paten: Memberi dorongan dan memfasilitasi invensi yang dihasilkan oleh orang asli Papua, termasuk pendaftaran dan proses perolehan hak paten.
  6. Merek dan Indikasi Geografis: Penggunaan istilah khas Papua sebagai merek wajib mendapat persetujuan komunitas adat. Perlindungan terhadap indikasi geografis asal Papua meliputi barang pertanian dan kerajinan tangan.
  7. Rahasia Dagang: Melindungi rahasia dagang yang dimiliki oleh orang asli Papua, seperti metode produksi dan informasi bisnis yang bernilai ekonomi.

Pemerintah Provinsi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam perlindungan HKI, termasuk pembinaan, pemberian fasilitas, inventarisasi, dokumentasi, pendaftaran, pengumuman, dan publikasi. Peran serta masyarakat juga ditekankan dalam keberhasilan perlindungan HKI.

(-)

(-)