Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6A Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan ini mencakup:
1. *Laporan Realisasi Anggaran (LRA)*: Merinci pendapatan sebesar Rp 10.220.142.967.274,40, belanja sebesar Rp 6.719.024.890.920,75, transfer sebesar Rp 4.004.504.531.510,70, sehingga menghasilkan defisit Rp 503.386.455.157,08. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 2.950.344.981.531,55, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 2.446.958.526.374,47.
2. *Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)*: Menunjukkan saldo awal SAL sebesar Rp 2.953.994.981.531,55 dan saldo akhir SAL sebesar Rp 2.446.958.526.374,47.
3. *Laporan Operasional (LO)*: Mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 10.363.779.205.312,10 dan beban sebesar Rp 10.596.757.597.195,80, menghasilkan defisit-LO sebesar Rp (454.445.330.130,86).
4. *Laporan Perubahan Ekuitas*: Menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp 32.192.737.793.292,40 dan ekuitas akhir sebesar Rp 31.895.376.447.986,00 setelah memperhitungkan defisit-LO dan koreksi ekuitas.
5. *Neraca*: Mencatat total aset sebesar Rp 33.527.012.177.543,10, total kewajiban sebesar Rp 1.631.635.729.557,13, dan total ekuitas sebesar Rp 31.895.376.447.986,00.
6. *Laporan Arus Kas*: Menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 2.958.434.411.974,99 dan saldo kas akhir sebesar Rp 2.439.663.698.370,92.
7. *Catatan atas Laporan Keuangan*: Memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas akun laporan keuangan.
Lampiran peraturan daerah ini mencakup rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, dan daftar aset tetap daerah. Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.