Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 49/2019 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 251 Tahun 2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 40 Seri E).

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi keuangan yang efektif dan efisien, serta menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2004 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusutan arsip yang berkaitan dengan keuangan. JRA Fasilitatif Fungsi Keuangan memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggunaan JRA Fasilitatif Fungsi Keuangan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip keuangan. Rincian JRA Fasilitatif Fungsi Keuangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Lampiran tersebut mengatur retensi arsip untuk berbagai jenis dokumen keuangan, seperti Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, bantuan/pinjaman luar negeri, pengelolaan APBD/dana pinjaman/hibah luar negeri, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD), penyaluran anggaran tugas pembantuan, penerimaan anggaran tugas pembantuan, pengelolaan anggaran pemilu, pelaksanaan anggaran penetapan gubernur dan anggaran biaya bantuan pemilu, pelaksanaan anggaran operasional pemilu, pemeriksaan/pengawasan keuangan daerah, kebijakan pengelolaan keuangan daerah, dokumen bina APBD kabupaten/kota, dan dokumen bina administrasi BLUD dan BUMD.

(-)

(-)