Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 03/2000 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2000 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2000Tanggal Penetapan:30 Maret 2000
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku30 Maret 2000
Tanggal Penetapan30 Maret 2000
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2000 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk Tahun Anggaran 2000. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

APBD Tahun Anggaran 2000 ditetapkan sebesar Rp.272.771.180.906,00, yang terdiri dari pendapatan dan belanja. Belanja terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 194.661.436.406,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 78.109.744.500.00.

Bagian Urusan Kas dan Perhitungan terdiri dari pendapatan dan belanja masing-masing sebesar Rp. 10.091.700.375,00.

Ringkasan lebih lanjut dari APBD tercantum dalam Lampiran I. Pergeseran pasal-pasal anggaran yang diperkenankan tercantum dalam Lampiran II. Rincian lebih lanjut dari pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan tercantum dalam Lampiran III, IV, dan V. Rincian Bagian Urusan Kas dan Perhitungan tercantum dalam Lampiran VI dan VII.

(-)

(-)