Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Griya Finansial

Juga dikenal sebagai: PP 99/2014 · PP No. 99 Tahun 2014 · PP Nomor 99 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Sarana Multi Griya Finansial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Sarana Multigriya Finansial dalam rangka membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Hal ini dilakukan dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebesar satu triliun rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Penambahan modal ini diharapkan dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah atau panjang untuk sektor perumahan. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)