Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penetapan Tarip Perawatan Rawat Inap Paviliun Atau Ruang Sukapura Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 20/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 20 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Tarip Perawatan Rawat Inap Paviliun Atau Ruang Sukapura Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini menetapkan tarif perawatan rawat inap di Paviliun atau Ruang Sukapura RSUD Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan melalui penetapan tarif yang sesuai. Ketentuan substansial mencakup jenis pelayanan kesehatan di Ruang Perawatan Rawat Inap Sukapura, seperti Kelas VVIP yang disamakan dengan VIP dan Kelas Utama Plus yang disamakan dengan Utama. Tarif perawatan ditetapkan untuk kelas VVIP dan Utama Plus, termasuk jasa pelayanan dan jasa sarana. Peraturan ini juga mengatur tentang bahan dan alat habis pakai, paket perawatan, konsultasi gizi, tindakan medis, penunjang medis, pelayanan transfusi darah, dan penunggu pasien. Selain itu, diatur pula kerjasama penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga, serta pembayaran dan penyetoran tarif pelayanan kesehatan.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar Pasal 4, 8, dan 11 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah).