Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mundam Marap di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, dengan luas wilayah 280 Ha dan jumlah penduduk 577 jiwa (151 KK). Batas wilayah Desa Mundam Marap adalah:
- Utara: Desa Semundam
- Selatan: Desa Air Buluh
- Timur: Desa Talang Baru
- Barat: Desa Pulau Baru
Kewenangan Desa Mundam Marap mencakup seluruh kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh Pemerintah Desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD Desa dengan masa jabatan paling lama 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat, dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 tahun berikutnya jika belum ada Kepala Desa definitif. Camat Ipuh melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.