Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Wilayah Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 18/2009 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2009Tanggal Penetapan:9 Februari 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Wilayah Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku09 Februari 2009
Tanggal Penetapan09 Februari 2009
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Mundam Marap di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, dengan luas wilayah 280 Ha dan jumlah penduduk 577 jiwa (151 KK). Batas wilayah Desa Mundam Marap adalah: - Utara: Desa Semundam - Selatan: Desa Air Buluh - Timur: Desa Talang Baru - Barat: Desa Pulau Baru Kewenangan Desa Mundam Marap mencakup seluruh kewenangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk paling lambat 1 tahun setelah terbentuknya desa definitif. Jika BPD sudah dibentuk oleh Pemerintah Desa sementara, keanggotaannya langsung menjadi anggota BPD Desa dengan masa jabatan paling lama 6 tahun. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat, dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, dan dapat ditunjuk kembali untuk 1 tahun berikutnya jika belum ada Kepala Desa definitif. Camat Ipuh melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kerja Penjabat Kepala Desa.

1. Segala Keputusan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Desa Induk tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dana untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kabupaten Mukomuko sampai dengan dialokasikannya dana bantuan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh. 3. Semua Keputusan Bupati, Peraturan Desa, dan Keputusan Kepala Desa Induk yang sementara harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)