Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 83 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding dari Liom Oei Twan Direktur Muda dari N.V Perbandingan dan Perniagaan "Bintang Mas" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Waru-Gompolsurat Dan Kedurus-Brangkal

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1957 · Keppres No. 83 Tahun 1957 · Keppres Nomor 83 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding dari Liom Oei Twan Direktur Muda dari N.V Perbandingan dan Perniagaan "Bintang Mas" Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Waru-Gompolsurat Dan Kedurus-Brangkal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Liem Oei Twan, Direktur Muda dari N.V. Perdagangan & Perniagaan 'BINTANG MAS', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek Waru–Gompol–Kedurus–Brangkal. Keputusan ini didasarkan pada ketidakmampuan pembanding untuk membuktikan kebutuhan trajek tersebut untuk mengangkut gula, sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No. 18/59/19 tertanggal 20 Juli 1956. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-69 tanggal 10 Agustus 1954.

(-)

(-)