Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 6/2016 · Perda Kota Sorong No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2016Tanggal Penetapan:29 September 2016
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 September 2016
Tanggal Penetapan29 September 2016
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin kesederajatan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Sorong. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas bantuan hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Kota melalui Bagian Hukum sebagai koordinator, yang dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum. 2. Tugas Bagian Hukum meliputi penyusunan kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, pengelolaan anggaran, dan penyampaian laporan kepada DPRD. 3. Kewenangan Kepala Bagian Hukum meliputi pengawasan, verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum, serta evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum. 4. Persyaratan bagi Pemberi Bantuan Hukum meliputi badan hukum, akreditasi dari Menteri Hukum dan HAM, kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. 5. Hak Pemberi Bantuan Hukum meliputi rekrutmen, pelayanan bantuan hukum, penyelenggaraan penyuluhan hukum, penerimaan anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi dari instansi lain, dan jaminan perlindungan hukum. 6. Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum meliputi pelaporan program dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, melayani penerima bantuan hukum sesuai prinsip pelayanan publik, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. 7. Hak Penerima Bantuan Hukum meliputi mendapatkan bantuan hukum hingga masalah selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. 8. Kewajiban Penerima Bantuan Hukum meliputi menyampaikan informasi perkara secara benar, membantu kelancaran pemberian bantuan hukum, dan memberikan surat kuasa khusus. 9. Syarat memperoleh bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan tertulis atau lisan, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin. 10. Pendanaan bantuan hukum dibebankan pada APBD, serta dapat berasal dari hibah dan sumber lain yang sah. 11. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.