di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Yang Berprestasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 6/2019 · Peraturan LAN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan mendorong prestasi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) melalui pengenaan tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang lebih rendah. Pengenaan tarif ini berlaku bagi mahasiswa berprestasi akademik dan nonakademik, dengan besaran tarif mulai dari 0% hingga 50% dari tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016. Mahasiswa yang memenuhi syarat, seperti memiliki nilai ujian masuk tertinggi atau prestasi nonakademik di tingkat nasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah. Proses pengajuan melibatkan verifikasi oleh Pembantu Ketua dan Ketua Program Studi, dan keputusan akhir ditetapkan oleh Ketua STIA LAN.