Qanun Kota Langsa ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah Kota Langsa. BPBD memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari Ketua (Kepala BPBD) dan anggota dari lembaga, instansi, SKPD terkait, serta masyarakat profesional. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan membawahi Sekretariat, Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana dan pemadaman kebakaran, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD berwenang merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, merumuskan kebijakan penanggulangan bahaya kebakaran, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, serta melaksanakan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.