Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Langsa No. 18 Tahun 2010

Qanun Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Langsa 18/2010 · QANUN Kota Langsa No. 18 Tahun 2010 · QANUN Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan SOTK Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Langsa
LokasiPemerintah Kota Langsa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 2010
Tempat PenetapanLangsa

Peraturan ini mencabut: 1. Bagian 22 Paragraf 1 dan Paragraf 2 Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 dan Pasal 134 Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan tan Kota Langsa.

Qanun Kota Langsa ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah Kota Langsa. BPBD memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala BPBD (ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah terdiri dari Ketua (Kepala BPBD) dan anggota dari lembaga, instansi, SKPD terkait, serta masyarakat profesional. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan membawahi Sekretariat, Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Pemadam Kebakaran, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standardisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanggulangan bencana dan pemadaman kebakaran, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. BPBD berwenang merumuskan kebijakan penanggulangan bencana, menyusun perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama penanggulangan bencana, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman bencana, merumuskan kebijakan penanggulangan bahaya kebakaran, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, serta melaksanakan penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang.

Dengan berlakunya Qanun ini, maka Bagian 22 Paragraf 1 dan Paragraf 2 Pasal 129, Pasal 130, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 dan Pasal 134 Qanun Kota Langsa Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan tan Kota Langsa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)