Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2021Tanggal Penetapan:10 November 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku10 November 2021
Tanggal Penetapan10 November 2021
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibentuk dengan tujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia serta mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, yang meliputi pemberian layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional dan mengawasi tempat rehabilitasi di daerah.

Ketentuan substansial mencakup antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan narkoba, kampanye informasi, pernyataan karyawan, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, dan persyaratan bebas narkoba bagi ASN dan karyawan badan usaha. Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah, badan usaha, media massa, lembaga keagamaan, dan lembaga adat. Peran aktif masyarakat dan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan narkotika juga ditekankan.

Peraturan ini juga mengatur rehabilitasi medis, sosial, dan pasca rehabilitasi bagi pecandu narkotika, termasuk mekanisme wajib lapor dan tanggung jawab biaya rehabilitasi bagi yang tidak mampu. Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan, advokasi, dan pendampingan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, peraturan ini mendorong partisipasi masyarakat dalam pelayanan dan rehabilitasi, pembentukan forum komunikasi, serta pendanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan/atau penundaan penyaluran Alokasi Dana Desa. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan/atau pencabutan izin.