Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 9/2017 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Tata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 1 angka 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan pasal 10, 10a, 11, 12, 13, 14, 14a, 14b, 14c, 14d, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 26a, 26b, 26c, 26d, 26e, 26f, 27, 27a, 28 serta pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2005 Nomor 2), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 1 Tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan (bagi Pimpinan DPRD), belanja rumah tangga (bagi Pimpinan DPRD), dan tunjangan transportasi (bagi Anggota DPRD). 3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratifnya berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD defenitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.

(-)