Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: PERPRES 49/2020 · PERPRES No. 49 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:26 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaGaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan26 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur tentang gaji atau upah dan hak keuangan lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penghasilan yang diterima oleh anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme yang diperlukan. Penghasilan ini terdiri dari gaji atau upah dan hak keuangan lainnya, yang meliputi tunjangan perumahan, transportasi, tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan, representasi, asuransi jiwa dan kecelakaan, fasilitas kesehatan, tunjangan asuransi purna jabatan, pendampingan hukum, dan perjalanan dinas. Penetapan penghasilan dilakukan dengan mempertimbangkan kewajaran, pengelolaan dana, aset, kondisi keuangan BPKH, tingkat inflasi, dan faktor lain yang relevan.

(-)

(-)