di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembiayaan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2011 · Permenhan No. 11 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2011 ini bertujuan untuk menggantikan Surat Keputusan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan ini menetapkan pedoman pembiayaan kegiatan penelitian dan pengembangan di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan. Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Litbang harus selaras dengan kebijakan penyelenggaraan dan didukung oleh anggaran yang tercantum dalam dokumen DIPA. Pokja Litbang dan Tim Litbang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan struktur organisasi yang jelas dan dukungan biaya yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang kontrak kerja jasa konsultansi dan penggunaan laboratorium serta pembuatan model/prototipe jika sumber daya internal tidak mencukupi.