Keputusan Menteri ini menetapkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian sebagai Walidata lingkup Kementerian Pertanian dan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai Produsen Data. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola data dari Produsen Data, menyebarluaskan data di Portal Satu Data, dan membantu Pembina Data. Dalam hal mendesak, Walidata dapat melakukan pengumpulan data langsung di lapangan dengan koordinasi Produsen Data. Produsen Data bertugas memberikan masukan mengenai standar data, menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data kepada Walidata. Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian.