Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/KPTS/TI.130/11/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 756/KPTS/TI.130/11/2020 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 756/KPTS/TI.130/11/2020 · Kepmentan No. 756/KPTS/TI.130/11/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2020Tanggal Penetapan:24 November 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaWalidata dan Produsen Data Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 November 2020
Tanggal Penetapan24 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 663/Kpts/TI.130/11/2015 tentang Walidata dan Unit Kliring Data dan Informasi Pertanian untuk Mewujudkan Satu Data dalam Pembangunan Pertanian.

Keputusan Menteri ini menetapkan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian sebagai Walidata lingkup Kementerian Pertanian dan Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Pertanian sebagai Produsen Data. Walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian, dan mengelola data dari Produsen Data, menyebarluaskan data di Portal Satu Data, dan membantu Pembina Data. Dalam hal mendesak, Walidata dapat melakukan pengumpulan data langsung di lapangan dengan koordinasi Produsen Data. Produsen Data bertugas memberikan masukan mengenai standar data, menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data kepada Walidata. Biaya yang timbul akibat Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Kementerian Pertanian.

(-)

(-)