di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Indramayu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penentuan kebijakan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tertib administrasi kependudukan seiring dengan perkembangan pembangunan dan mobilisasi penduduk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai keikutsertaan pemilik KTP dalam program asuransi.