Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2005Tanggal Penetapan:20 Juli 2005
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku01 Agustus 2005
Tanggal Penetapan20 Juli 2005
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Indramayu ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai dasar penentuan kebijakan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tertib administrasi kependudukan seiring dengan perkembangan pembangunan dan mobilisasi penduduk.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan tanggung jawab Bupati dalam pelaksanaan administrasi kependudukan dan catatan sipil, meliputi penerbitan dokumen kependudukan (KTP, KIT, KIA), pemberian NIK, pencatatan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, mutasi data penduduk, pengelolaan data penduduk, penerbitan surat keterangan kependudukan, penyimpanan akta, serta penyebaran informasi.
  2. Hak dan kewajiban penduduk, penduduk sementara, pendatang baru, tamu, dan WNA untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta kewajiban untuk melaporkan peristiwa penting dan mutasi data.
  3. Pendaftaran penduduk yang meliputi pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, dan perubahan status kependudukan.
  4. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mencakup penyediaan perangkat keras, pembangunan tempat perekaman data, perekaman data, penerbitan dokumen, penyediaan biaya komunikasi data, penyediaan SDM, penyajian informasi, pembinaan kelembagaan, dan penyebarluasan informasi.
  5. Ketentuan mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Tamu (KIT), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA), dan Akta Catatan Sipil.
  6. Ketentuan mengenai ketransmigrasian, pemeliharaan data kependudukan, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keikutsertaan pemilik KTP dalam program asuransi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6, 7, 8, 9, 12, 14, 15, 16, 18, 19, 24, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 42, 43, 48, 49 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,00.