Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 7/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2005Tanggal Penetapan:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 09 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku22 November 2005
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2002 Nomor 34)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 218 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Maros tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, seluruh keputusan yang menyangkut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka seluruh keputusan yang menyangkut Pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud Pasal 1 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)