Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Latar belakangnya adalah hak setiap individu untuk mendapatkan perumahan yang layak dan perlunya perencanaan terpadu untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan sehat. Peraturan ini memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan substansial mencakup wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi, penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman, sertifikasi dan registrasi perencana rumah, serta penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis. Pemerintah Daerah juga bertugas merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan nasional, menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi, menyusun rencana pembangunan, memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, serta memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pembangunan perumahan mencakup pembangunan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah Negara, Rumah Khusus, dan fasilitasi pembangunan Rumah. Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi hunian, dan pengendalian perumahan dilakukan melalui perizinan, penertiban, dan/atau penataan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyelenggaraan kawasan permukiman, penyediaan tanah, sistem data dan informasi, pemeliharaan dan perbaikan, peran serta masyarakat, sertifikasi dan registrasi, pendanaan, serta pembinaan.