Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 5/2022 · Perda Provinsi Riau No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2021-2035
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juli 2022
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2004 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2004 Nomor 18 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) Riau untuk periode 2021-2035.

Latar Belakang dan Tujuan:

Ripparprov bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan mendorong pemerataan kesempatan berusaha serta manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Visi Ripparprov adalah mewujudkan Riau sebagai pusat pariwisata halal dunia berbasis budaya Melayu dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Ripparprov mencakup empat aspek utama:

  1. Destinasi Pariwisata: Pembangunan perwilayahan pariwisata daerah terpadu, pengembangan daya tarik wisata unggulan berbasis budaya dan alam khas Riau, peningkatan aksesibilitas internasional dan keterpaduan jaringan transportasi.
  2. Industri Pariwisata: Pengembangan industri pariwisata unggulan dengan nilai-nilai kearifan budaya, prinsip pariwisata halal, pengelolaan berwawasan lingkungan, serta standar nasional dan internasional. Pembangunan sistem informasi industri pariwisata berbasis teknologi.
  3. Pemasaran Pariwisata: Pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata berbasis teknologi, sinergi program pemasaran dengan pariwisata nasional dan daerah, penguatan citra pariwisata sebagai pusat pariwisata halal dan budaya Melayu.
  4. Kelembagaan Kepariwisataan: Pengembangan pendidikan kepariwisataan berstandar internasional, peningkatan kompetensi SDM, penguatan kapasitas organisasi kepariwisataan, dan pengembangan kelembagaan yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan krisis kepariwisataan.

Sasaran Ripparprov meliputi peningkatan kontribusi pariwisata terhadap PDRB, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan jumlah usaha pariwisata halal dan berbudaya Melayu.

(-)

(-)