Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 4/2025 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2025Tanggal Penetapan:22 Agustus 2025
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaSistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku28 Agustus 2025
Tanggal Penetapan22 Agustus 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 519) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 618)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Wiyata Kinarya) untuk pengembangan kompetensi Pegawai ASN Perpusnas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ASN Perpusnas yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi.

Wiyata Kinarya diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan internal Perpusnas dan terintegrasi dengan Manajemen Talenta Perpusnas. Struktur Wiyata Kinarya terdiri dari dewan pengarah pembelajaran (Kepala Perpusnas, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama) dan tim pelaksana (koordinator pembelajaran dan kelompok keahlian).

Sistem pembelajaran meliputi diagnosis kebutuhan, pengembangan desain, implementasi, dan evaluasi. Strategi pembelajaran mencakup Pelatihan klasikal dan nonklasikal, pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik, serta penugasan dan pengalaman lapangan. Teknologi Pembelajaran dioptimalkan melalui sistem manajemen pembelajaran yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen ASN Perpusnas.

Pengembangan Kompetensi dilaksanakan melalui Wiyata Kinarya, meliputi inventarisasi, verifikasi, dan validasi kebutuhan kompetensi. Pengembangan kompetensi terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang dapat diperoleh melalui pendidikan formal (tugas belajar) serta Pelatihan dan pembelajaran lainnya (Pelatihan, sertifikasi, seminar, workshop, kursus, bimbingan teknis, sosialisasi, belajar mandiri, coaching, mentoring, detasering, pembelajaran alam terbuka, patok banding, pertukaran pegawai, komunitas praktis, magang, dan jalur lainnya). Penjaminan mutu dilaksanakan kecuali untuk pengembangan kompetensi pendidikan. Evaluasi pembelajaran meliputi evaluasi penyelenggaraan, hasil pembelajaran peserta, dan pascapembelajaran.

(-)

(-)