Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 16/2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku14 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Pesisir Barat. Bantuan keuangan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik, serta membangun kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, dengan besaran yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilu DPRD terakhir. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur secara rinci, termasuk mekanisme pemberian dalam dua tahap pada tahun dilaksanakannya pemilu DPRD.

Partai politik yang menerima bantuan keuangan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan berbagai persyaratan administrasi, seperti surat keputusan kepengurusan, NPWP, dan rencana penggunaan dana. Tim verifikasi akan melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum penyaluran dana dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah atas persetujuan bupati.

Penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik (maksimal 40%). Kegiatan pendidikan politik meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, kemandirian, serta pemahaman mengenai Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan operasional sekretariat mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Partai politik wajib membuat pembukuan dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, yang kemudian diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan disampaikan kepada pemerintah daerah.

1. Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh bupati.