Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 10/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanMarisa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 Nomor 211) 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pohuwato Tahun 2019 Nomor 217).

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2019. Bupati Pohuwato kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)