di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 12/2013 · Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2013 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Provinsi Papua. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika otonomi daerah.
Peraturan ini menetapkan pembentukan organisasi dinas daerah yang terdiri dari 18 dinas, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Setiap dinas daerah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok dinas daerah adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. Fungsi dinas daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing dinas daerah, yang terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian, Seksi-Seksi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Penjabaran uraian tugas dan fungsi dinas, sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.