Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa

Juga dikenal sebagai: Permenkes 54/2017 · Permenkes No. 54 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku05 Januari 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menanggulangi pemasungan pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi ODGJ, meningkatkan kualitas hidup mereka, dan memberikan acuan bagi pemerintah pusat, daerah, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghapuskan pemasungan. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan pemasungan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan melibatkan masyarakat. Penanggulangan dilakukan melalui pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, serta dilaksanakan secara sinergi dengan lintas program melalui pendekatan keluarga. Pencegahan pemasungan meliputi advokasi, sosialisasi, fasilitasi kepesertaan jaminan kesehatan, dan penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu. Penanganan pemasungan bertujuan untuk membebaskan ODGJ dari pemasungan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu. Rehabilitasi bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali praktik pemasungan dan pemberdayaan ODGJ dalam proses reintegrasi ke masyarakat.

(-)

(-)