di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Statuta Akademi Teknik dan Keselamataan Penerbangan Medan
Juga dikenal sebagai: Permenhub 71/2014 · Permenhub No. 71 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 71 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan. Statuta ini menjadi pedoman dasar dalam merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta menjadi rujukan dalam mengembangkan peraturan umum, peraturan akademik, dan tata cara operasional ATKP Medan.
ATKP Medan adalah perguruan tinggi vokasi di bidang penerbangan di bawah Kementerian Perhubungan. Visi ATKP Medan adalah menjadi institusi pendidikan dan pelatihan di bidang teknik dan keselamatan penerbangan yang berstandar nasional dan internasional. Misi ATKP Medan meliputi penyelenggaraan pendidikan yang menghasilkan lulusan di bidang teknik dan keselamatan penerbangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi pendidikan vokasi (program diploma tiga dan diploma dua), penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kurikulum disusun oleh masing-masing jurusan sesuai dengan sasaran program studi dan memenuhi standar diklat transportasi. Bahasa pengantar adalah Bahasa Indonesia, namun bahasa asing dapat digunakan untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
Sistem pengelolaan ATKP Medan meliputi tugas dan fungsi ATKP Medan, organisasi ATKP Medan (Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Pengawas Internal, Jurusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Divisi Pembangunan Karakter, dan Pelaksana Administrasi), organisasi ketarunaan, dan sistem penjaminan mutu internal.
Kerja sama dapat dilakukan dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati. Kode etik yang berlaku meliputi kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan taruna.