Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah

Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 440/2622/SJ · SE Mendagri No. 440/2622/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2020Tanggal Penetapan:29 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Mendagri
TemaPembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku29 Maret 2020
Tanggal Penetapan29 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mempercepat penanganan COVID-19 di daerah dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas dan bertanggung jawab atas penyusunan organisasi, pendanaan, dan pelaksanaan langkah-langkah penanganan COVID-19. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk menetapkan status darurat siaga bencana dan tanggap darurat berdasarkan kajian BPBD dan Dinas Kesehatan. Kebijakan ini juga mengatur refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, serta melibatkan berbagai pihak termasuk asosiasi profesi dan masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.

(-)

(-)