di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/2622/SJ Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah
Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 440/2622/SJ · SE Mendagri No. 440/2622/SJ
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk mempercepat penanganan COVID-19 di daerah dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas dan bertanggung jawab atas penyusunan organisasi, pendanaan, dan pelaksanaan langkah-langkah penanganan COVID-19. Pemerintah Daerah diberi wewenang untuk menetapkan status darurat siaga bencana dan tanggap darurat berdasarkan kajian BPBD dan Dinas Kesehatan. Kebijakan ini juga mengatur refocussing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, serta melibatkan berbagai pihak termasuk asosiasi profesi dan masyarakat sipil dalam pelaksanaannya.